
Materi
PKN Kelas XI IPA Semester 2
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum Internasional modern sebagai suatu
sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan
kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil
saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang
Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang
mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga
hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang
diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur
hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada
saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah
satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab
Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap
orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam
hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh
bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam
negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2
golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab
(barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan
(arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum
Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara
mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang
mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang
pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu
imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan
Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan
dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur
hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak
sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah
konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt
servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai
oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja
berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu
itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang
berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan
Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu
itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang
berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium
sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh
karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam
perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum
Perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar